Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026.
Peluncuran tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pendidikan karakter sekaligus membangun budaya integritas sejak usia dini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan penyusunan panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi merupakan bagian dari langkah kolektif untuk membangun budaya integritas yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan akhlak mulia.
Baca Juga: Menteri PPPA: Pendidikan Harus Jadi Ruang Aman dan Memerdekakan Anak
“Pendidikan pada hakikatnya adalah proses membangun karakter dan peradaban bangsa. Oleh karena itu, seluruh pengetahuan dan keterampilan yang diterima murid, baik melalui intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maupun kegiatan edukatif lainnya harus bermuara pada pembentukan karakter dan penguatan integritas,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pendidikan antikorupsi tidak hanya berfokus pada pemahaman teori maupun aspek hukum semata, tetapi juga bertujuan menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, serta integritas sebagai bagian penting dari pembentukan karakter peserta didik.
Menurut Mu’ti, Kemdikdasmen saat ini juga terus memperkuat pendidikan karakter melalui pendekatan pembelajaran mendalam atau deep learning, di mana setiap mata pelajaran turut memuat pendidikan nilai.
Selain melalui kurikulum formal, Kemdikdasmen juga memperkuat hidden curriculum dengan membangun budaya sekolah dan tata kelola pendidikan yang mencerminkan nilai integritas serta kejujuran.
“Kami berusaha menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung terbentuknya pribadi yang jujur dan berintegritas. Sekolah harus menjadi model kehidupan yang jauh dari praktik korupsi,” katanya.
Mu’ti juga menyoroti pentingnya sinergi empat pusat pendidikan, yaitu sekolah, keluarga, masyarakat, dan media dalam membentuk budaya antikorupsi yang kuat.
Ia menilai pendidikan karakter tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan ekosistem yang sehat dan konsisten.
Di sisi lain, ia mengakui masih terdapat sejumlah praktik di lingkungan pendidikan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan kepada peserta didik.
Karena itu, Kemdikdasmen akan terus melakukan pembenahan melalui berbagai kebijakan, termasuk penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang menekankan pentingnya kejujuran serta sistem penerimaan murid baru yang mengedepankan prinsip keadilan.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Kepala BBPJN Sumut Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan
“Kami ingin sejak dini menanamkan kepada anak-anak pentingnya kejujuran, baik dalam mengerjakan soal maupun dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, mereka juga dapat lebih memahami bagaimana melaksanakan Good and Clean Governance agar tercapai,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyampaikan bahwa peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi merupakan tindak lanjut dari komitmen lintas kementerian dan lembaga dalam memperkuat pendidikan antikorupsi secara nasional.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta pencegahan korupsi secara sistemik sebagaimana visi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo,” kata Akhmad.
(Sumber: Antara)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kedua dari kiri) didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus (kiri) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (kedua dari kanan) di Jakarta Pusat pada Senin 11 Mei 2026 meluncurkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026 . ANTARA/HO-Humas Kemdikdasmen (Antara)