"Dari hasil tindak tersebut, keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp 46.188.205.400," tutur Zulhas.
Keseluruhan barang yang disampaikan itu dipastikan tak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai tindak lanjut pengawasan, Satgas menyita dan memusnahkan barang impor ilegal itu.
Salah satu yang dimusnahkan ialah 1.883 bal pakaian bekas impor ilegal yang disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Barang impor ilegal ini disebut mematikan industri tekstil dalam negeri dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), karena banyak beredar di Indonesia dan diperjualbelikan di e-commerce.
"Kalau ini kita bereskan industri kita akan tumbuh, pusat-pusat perdagangan kita akan tumbuh, UMKM kita juga akan tumbuh," tandasnya.