Ntvnews.id, Jakarta - Seorang guru ngaji yang juga dikenal sebagai pemuka agama di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli dua anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Pelaku berinisial AK (42) hanya pasrah saat diamankan petugas Satreskrim Polres Klaten di wilayah Dompol, Kecamatan Kemalang.
Usai ditangkap, AK langsung dibawa ke Mapolres Klaten untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menyebut pelaku selama ini mengaku sebagai guru ngaji sekaligus pemilik pondok pesantren.
Kasus dugaan kekerasan seksual itu terbongkar setelah keluarga menemukan buku diary milik kedua korban. Dalam catatan tersebut, korban menuliskan pengalaman pahit yang mereka alami selama tinggal serumah dengan ayah kandungnya.
Korban diketahui berinisial ZAZ (19) dan SKD (15). Keduanya diduga mengalami kekerasan seksual selama lebih dari lima tahun.
Baca Juga: Ahli Sebut COVID-19 Kini Tak Lagi Jadi Ancaman Serius
Selama kurun waktu tersebut, keluarga pelaku disebut beberapa kali berpindah tempat tinggal. Mereka sempat menetap di Lampung, Yogyakarta, Salatiga, hingga akhirnya tinggal di Klaten. Polisi menduga aksi pelecehan seksual dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi menegaskan bahwa pelaku merupakan ayah kandung kedua korban.
"Pelaku ayah kandung dari kedua korban," ujarnya, Senin (18/5/2026).
Polisi menyebut dugaan tindak pelecehan seksual terjadi di tiga wilayah berbeda.
"TKP pelecehan seksual di tiga lokasi yakni di Jakarta, Salatiga dan Kemalang Klaten," katanya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga korban, tepatnya sang bibi, setelah menemukan isi diary tersebut. Setelah menerima laporan, polisi melakukan klarifikasi kepada kedua korban sebelum akhirnya menangkap pelaku.
"Pelaku dilaporkan budenya lalu kami klarifikasi kepada kedua korban setelah itu pelaku langsung diamankan. Pelaku ini profesinya pendidik agama," ucapnya.
Baca Juga: Pep Guardiola Tinggalkan Manchester City Akhir Musim
Saat proses penangkapan berlangsung, AK tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian langsung membawa pelaku ke Polres Klaten untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pencabulan tersebut.
Kapolres Klaten menyebut keberanian korban menyimpan dan menuliskan pengalaman yang dialaminya itu menjadi bagian dari proses pengungkapan kasus. Polisi juga mengapresiasi keluarga korban yang sudah berani melapor perkara tersebut.
Polres Klaten menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas seluruh pelaku kekerasan seksual tanpa memandang latar belakang pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ilustrasi Kekerasan Seksual (FreePIk)