Kejari Sanggau Bekuk ASN yang Diduga Lakukan Pungli Senilai Rp4,4 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2024, 09:47
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kejari Sanggau Bekuk ASN Terkait Pungli Kejari Sanggau Bekuk ASN Terkait Pungli (Antara)

Mata uang kertas dari berbagai negara/ist Mata uang kertas dari berbagai negara/ist

Sementara, uang retribusi yang disetor ke kas daerah dalam kurun waktu tersebut hanya Rp362,3 juta dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 44,3 juta, tahun 2021 sebesar Rp136 juta, tahun 2022 sebesar Rp98 juta dan tahun 2023 sebesar Rp82,9 juta.

"Itu yang kami masih lakukan penyidikan, terkait aliran uang tersebut," ucapnya.

Adi menyebutkan dalam perkara tersebut tersangka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 Undang-Undang bomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Saat ini tersangka kami tahan di Rutan Kelas II B Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut," kata Adi.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close