Amnesty International Soroti Instruksi Tembak di Tempat Ala Kapolda Lampung: Picu Pelanggaran HAM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mei 2026, 21:25
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi pencuri Ilustrasi pencuri (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Amnesty International Indonesia mengkritik instruksi Kapolda Lampung yang memerintahkan aparat untuk menembak di tempat pelaku pembegalan atau pencurian kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan membuka ruang terjadinya pembunuhan di luar proses hukum.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap begal memang penting, namun instruksi tembak di tempat bukan solusi yang tepat untuk mengatasi kejahatan jalanan.

Menurut Wirya, perintah tembak di tempat berisiko melanggar hak hidup seseorang dan dapat mengabaikan prinsip peradilan yang adil. Ia menilai setiap pelaku tindak pidana tetap harus menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku, bukan langsung dijatuhi hukuman di lapangan tanpa proses pengadilan.

"Instruksi tembak di tempat bukanlah solusi dari maraknya aksi begal di masyarakat. Tembak di tempat tidak hanya melanggar hak untuk hidup namun juga memutus proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh polisi berdasarkan prinsip peradilan yang adil," ucapnya, Kamis, 21 Mei 2026.

Amnesty juga mengingatkan agar instruksi tersebut tidak dipandang sebagai bentuk balas dendam atas meninggalnya anggota kepolisian Arya Supena yang tewas ditembak saat memergoki aksi pencurian sepeda motor.

Amnesty International menilai instruksi tersebut bertentangan dengan aturan internal kepolisian, yakni Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, penggunaan senjata api oleh aparat hanya diperbolehkan sebagai langkah terakhir dan harus memenuhi prinsip proporsionalitas. Selain itu, penggunaan senjata api wajib diawali dengan peringatan yang jelas dan bertujuan melumpuhkan, bukan untuk menghilangkan nyawa.

Baca Juga: Pergoki Aksi Pencurian, Polisi Tewas Ditembak Begal di Bandar Lampung

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf. <b>(Antara)</b> Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf. (Antara)

Baca Juga: Natalius Pigai Tolak Wacana Tembak di Tempat Pelaku Begal Tanpa Proses Hukum

Wirya menilai kebijakan tembak di tempat sangat berisiko menimbulkan salah sasaran terhadap orang yang belum tentu terbukti bersalah secara hukum. Menurutnya, tindakan seperti itu dapat melanggar asas praduga tidak bersalah yang menjadi prinsip dasar dalam sistem hukum.

Amnesty International juga menyoroti dukungan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, terhadap instruksi penembakan pelaku begal. Wirya menilai Komisi III DPR semestinya menjalankan fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian, bukan justru mendukung kebijakan yang berpotensi melanggar HAM.

Karena itu, Amnesty mendesak Kapolda Lampung dan pihak-pihak yang mendukung kebijakan tersebut agar segera mencabut pernyataan mengenai tembak di tempat. Selain meminta pencabutan instruksi tersebut, Amnesty International juga mendesak Kapolri untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik pembunuhan di luar hukum di tubuh kepolisian.

Amnesty turut meminta pemerintah dan DPR memperketat aturan penggunaan senjata api oleh aparat dalam revisi Undang-Undang Polri. Menurut organisasi tersebut, penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan serta hak asasi manusia.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Helfi Assegaf pada 15 Mei 2026 memerintahkan jajarannya untuk menembak di tempat pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor.

Instruksi itu muncul setelah anggota Polda Lampung, Arya Supena, tewas ditembak oleh tersangka begal saat memergoki aksi pencurian sepeda motor pada 9 Mei 2026.

Sementara itu, Ahmad Sahroni pada 18 Mei 2026 juga meminta aparat kepolisian tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal, termasuk melalui kebijakan tembak di tempat, saat menanggapi pembentukan tim khusus anti begal oleh Polda Metro Jaya di wilayah Jabodetabek.

x|close