Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menangkap pria berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya merupakan penyebar dan pihak yang memperjualbelikan video porno itu. Menurut polisi, pihaknya akan mengungkap tuntas kasus ini. Yaitu dengan mengungkap para pemeran video, hingga membongkar alasan mengapa video dibuat dan disebarluaskan.
"Supaya ceritanya sekali lagi menjadi utuh," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (6/8/2024).