"Orang yang diduga pelaku itu melarikan diri, dan belum diketahui keberadaannya," katanya dikutip dari Antara.
Ilustrasi pencabulan. (Antara)
Kasatreskrim mengatakan bahwa para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban.
Menurut informasi, tepat pada Rabu, 7 Agustus 2024 malam, sejumlah orang tua korban didatangi salah satu lembaga bantuan hukum di Karawang melaporkan kasus pencabulan diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Karawang.
Laporan tersebut disampaikan ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.
Kuasa Hukum Korban, Saepul Rohman menuturkan bahwa dugaan pimpinan pondok pesantren ini melakukan aksi pencabulan terhadap 20 santriwati saat proses pengajian.
Aksi bejad itu dilakukan oleh pimpinan pesantren dengan modus memberi hukuman terhadap santriwati. Aksi pencabulan dilakukan dengan memegang area sensitif para korban yang kemudian korban diajak untuk menonton video dewasa.