Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) akan merevitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Revitalisasi ini menjadi langkah dalam menghadirkan pusat penyelesaian sengketa non-litigasi yang modern, terintegrasi, dan berstandar internasional di Indonesia.
Gedung yang saat ini terdiri dari dua lantai tersebut akan ditingkatkan menjadi empat lantai dengan berbagai fasilitas pendukung untuk mediasi, arbitrase, konsiliasi, dan bentuk penyelesaian sengketa alternatif lainnya.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menjelaskan bahwa Adhyaksa Chambers bukanlah lembaga yang bertugas memutus perkara, melainkan pusat layanan yang memfasilitasi proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Menurutnya, konsep yang diusung serupa dengan pusat arbitrase dan mediasi internasional yang telah berkembang di sejumlah negara maju.
"Karena di dalamnya nanti ada beberapa fasilitas ya, jadi untuk mediasi, arbitrase dengan jumlah-jumlah yang baik yang kecil maupun besar, termasuk nanti untuk yang site visit secara virtual bisa dilakukan juga di sini," ucapnya di lokasi, Rabu, 24 Juni 2026.
Melalui fasilitas tersebut, para pihak yang bersengketa tidak lagi harus menyewa ruang pertemuan di hotel atau tempat umum yang dinilai belum memiliki standar layanan, keamanan, maupun kerahasiaan yang memadai.
Narendra juga mengungkapkan bahwa konsep Adhyaksa Chambers dikembangkan setelah melakukan studi banding ke Maxwell Chambers di Singapura, yang dikenal sebagai salah satu pusat penyelesaian sengketa internasional terkemuka di Asia.
Gedung Adhyaksa Chambers (Ntvnews.id/Adiansyah)
Karena itu, Adhyaksa Chambers akan menyediakan berbagai fasilitas profesional, mulai dari ruang mediasi dan arbitrase, layanan penerjemah tersertifikasi, sistem dokumentasi resmi, hingga teknologi digital untuk pelaksanaan site visit secara virtual.
Selain itu, aspek kerahasiaan atau confidentiality akan menjadi salah satu layanan unggulan yang ditawarkan kepada para pengguna.
Keberadaan Adhyaksa Chambers juga akan mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong penyelesaian sengketa antar-BUMN melalui mediasi sebelum menempuh jalur litigasi atau pengadilan.
Dalam hal ini, Adhyaksa Chambers akan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan mediasi, termasuk menghadirkan mediator dari unsur Kejaksaan maupun kalangan profesional independen.
Kolaborasi dengan Danantara juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem penyelesaian sengketa secara damai dan efisien.
Menurut Narendra, fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi pilihan utama bagi BUMN, BUMD, maupun pelaku usaha yang membutuhkan forum netral untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
"Ya jadi kebayang ya, Indonesia begitu luas, kita nggak ada yang ngelola. BUMN, BUMD mediasi di tempat-tempat yang disewa tanpa ada standar. Padahal kan ada hal yang kontrak-kontrak atau perjanjian bersifat rahasia di antara pebisnis dan pebisnis. Nah kita termasuk confidentiality itu termasuk yang kita bagi, jadikan layanan unggulan di kita, termasuk penggunaan IT yang lebih canggih," ujarnya.
Tak hanya melayani kebutuhan dalam negeri, Adhyaksa Chambers juga memiliki ambisi untuk menjadi salah satu choice of forum atau lokasi pilihan dalam penyelenggaraan arbitrase internasional.
Dengan demikian, meskipun lembaga arbitrase berasal dari luar negeri, proses persidangan atau penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan di Indonesia melalui fasilitas Adhyaksa Chambers.
Narendra memastikan bahwa gedung yang akan direvitalisasi telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan tercatat sebagai aset resmi Kejaksaan Agung. Status tersebut menjadi syarat penting agar proses pembangunan dan penganggaran dapat dilakukan secara legal dan transparan.
"Ini BMN ini. Jadi kan bisa dibangun itu kalau statusnya sudah Barang Milik Negara. Nah ini sudah dicatatkan sebagai BMN-nya Kejaksaan. Iya sudah clear ya. Heem. Karena nggak mungkin pendanaan muncul kalau statusnya belum BMN, gitu loh," terangnya.
Kejaksaan Agung menilai selama ini praktik mediasi dan arbitrase di Indonesia sebenarnya sudah berjalan, namun belum memiliki fasilitas terpadu dengan standar yang seragam.
Banyak proses penyelesaian sengketa dilakukan di hotel, ruang sewa, atau lokasi lain yang belum tentu memenuhi aspek netralitas, keamanan, dan profesionalisme.
Karena itu, kehadiran Adhyaksa Chambers diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengembangan sistem Alternative Dispute Resolution (ADR) di Indonesia.
"Ya sebetulnya sudah ada non-litigasi ya, cuman tempatnya, venue-nya itu nggak standar. Iya kan kita bayangkan sering sengketa sewa ruangan di hotel ataupun rumah makan, atau di gedung yang mungkin untuk beberapa orang dianggap tidak netral. Nah inilah tempat salah satu choice of forum untuk pelaksanaan ADR (Alternative Dispute Resolution) gitu nanti," pungkasnya.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna (Ntvnews.id/Adiansyah)