Ntvnews.id, Jakarta - Jenderal Polri jadi tersangka baru korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ialah Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Merespons hal ini, Polri menegaskan pihaknya mendukung dan menghormati Kejagung atas penetapan tersangka jajarannya itu.
"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kamis, 2 Juli 2026.
Polri, kata dia juga akan mengambil langkah tegas terhadap Brigjen Lalu.
"Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan keterlibatan Lalu yang merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Hal ini bermula pada tahun 2025, di mana Lalu meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan suatu perusahaan. Tujuannya yaitu untuk menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka Lalu.
"Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," ujarnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri) (Antara)