Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memilih tidak memberikan penjelasan terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang dikaitkan dengan perkara yang menjeratnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie meminta agar seluruh pertanyaan mengenai kepemilikan maupun penggunaan barang bukti tersebut disampaikan kepada penyidik.
"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," ucap Febrie saat hendak memasuki mobil tahanan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Febrie juga menyampaikan bahwa dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie.
Menurutnya, selama proses pemeriksaan ia sempat berdiskusi dengan jaksa penyidik mengenai alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia menilai bukti yang ada masih perlu didalami dan dikonfirmasi sebelum dijadikan dasar penetapan tersangka maupun penahanan.
"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini," ucapnya.
Febrie berpendapat proses penetapan tersangka semestinya dilakukan setelah seluruh alat bukti diverifikasi secara menyeluruh dan melalui gelar perkara (expose) yang dilakukan berulang kali agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
"Semua alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam dulu, dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak zolim."
"Sehingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," ucapnya.
Meski mengaku keberatan dengan proses hukum yang dijalaninya, Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan pimpinan Kejaksaan Agung dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Ntvnews/Rizky)