Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Terjadi saat Masih Menjabat sebagai Jaksa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2026, 00:57
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9 mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga dilakukan ketika yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Koordinator Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan posisi Febrie sebagai penyelenggara negara selama berkarier di Kejaksaan.

“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Meski demikian, Rudi belum bersedia membeberkan secara rinci pola pencucian uang yang diduga dilakukan Febrie. Menurutnya, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi pembuktian penyidik.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ucapnya.

Rudi memastikan penyidik akan menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut apabila proses penyidikan telah berjalan lebih lanjut.

Ia juga menegaskan bahwa Tim 9 tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

“Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini,” kata Rudi.

Pada Jumat, 24 Juli 2026, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Selain sprindik perkara TPPU terhadap Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik tersebut masing-masing terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

x|close