Jessica Wongso Bebas, Ini Fakta-Fakta Kasus Kopi Sianida

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2024, 07:00
Deddy Setiawan
Penulis
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
Jessica Wongso Mirna Salihin Jessica Wongso Mirna Salihin

Persidangan pertama kasus pembunuhan Mirna dimulai pada 15 Juni 2016, di mana Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Meski tim kuasa hukum Jessica menganggap dakwaan jaksa terlalu dangkal, jaksa menegaskan bahwa peran subjek dalam perencanaan dan eksekusi pembunuhan sangat penting.

Persidangan Panjang Jessica

Persidangan Jessica berlangsung selama 32 kali, dengan puluhan saksi dihadirkan sebelum akhirnya hakim memutuskan vonis akhir. Pada 27 Oktober 2016, hakim menyatakan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan motif sakit hati karena nasihat tentang asmara. Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close