Kasus pembunuhan terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Wayan Mirna Salihin meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di kafe tersebut.
Kasus pembunuhan ini diduga dilakukan dengan menggunakan sianida yang kemudian dimasukkan ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Atas perbuatannya tersebut, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun lamanya. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya berkekuatan hukum tetap.