Diketahui, Jessica dihukum 20 tahun penjara dalam kasus 'kopi sianida'. Dia dinyatakan hakim terbukti bersalah membunuh Mirna dengan mencampurkan sianida ke dalam kopi yang diminum temannya tersebut, saat bertemu di sebuah kafe. Jessica mulai ditahan tahun 2016, dan bebas pada hari ini usai mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang (Ditjen Pas Kemenkumham).