Buka Untuk Umum, Ditjen Dukcapil Gelar Layanan Adminduk Selama Tiga Hari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2024, 17:19
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Buka Untuk Umum, Ditjen Dukcapil Gelar Layanan Adminduk Selama Tiga Hari Buka Untuk Umum, Ditjen Dukcapil Gelar Layanan Adminduk Selama Tiga Hari (DOkumentasi)

1. Perekaman KTP-el baru (usia 17 tahun):

a. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
b. Membawa Kartu Keluarga;
c. Usia 16 tahun bisa merekam (cetak KTP-el setelah berusia 17 tahun).

2. Perekaman KTP-el ganti foto:

a. Membawa Kartu Keluarga;
b. Membawa KTP-el lama (belum berhijab);
c. Hanya untuk perubahan dari belum berhijab menjadi berhijab.

3. Pencetakan KTP-el karena hilang:

a. Membawa Kartu Keluarga;
b. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.

4. Pencetakan KTP-el karena rusak:

Halaman
x|close