Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bakal menaikan tunjangan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini disampaikan Jokowi dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Selasa 20 Agustus 2024.
Sementara, tunjangan anggota KPU Pusat, Provinsi hingga Kabupaten/ Kota telah diatur dalam Peraturan Presiden No 11/2016.
Baca Juga:
Segini Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Diberikan Pemerintah ke Anggota KPU
Jelang Pilkada, Jokowi Naikan Tunjangan Anggota KPU Sebesar 50 Persen
Hal ini tentang kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.