MK menjelaskan bahwa esensi pasal tersebut mirip dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004, yang sebelumnya juga telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Namun, pembentuk UU malah memasukkan kembali norma yang telah dianggap inkonstitusional ke dalam UU Pilkada.
Akibatnya, inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ini juga berdampak pada Pasal 40 ayat (1). MK kemudian memutuskan untuk mengubah pasal tersebut.
Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: