Baca Juga: Tak Punya Tiket, Sutiyoso Sebut Anies Bisa Tempuh Cara Ini untuk Maju Pilgub Jakarta 2024
Di sisi lain, Hensat berharap dengan adanya putusan ini, parpol-parpol selain PDI Perjuangan kini membuka opsi untuk mulai mengusung calonnya sendiri tanpa harus mengikuti koalisi besar.
"Parpol-parpol harusnya bisa mencalonkan sendiri, kan hanya 7,5 persen, jangan mengintil-intil berkoalisi padahal bisa mencalonkan sendiri, ini saatnya parpol bisa mengusung sendiri kadernya tanpa tergantung koalisi," kata Hensat.