Respons Putusan MK Soal Pilkada, DPR Bakal Rapat dengan KPU-Bawaslu Minggu Depan!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 16:51
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ahmad Doli Kurnia Ahmad Doli Kurnia (NTVnews.id)

"Sekali lagi kita tunggu putusan MK seperti apa nanti salinan lengkapnya," katanya.

Bac Juga: PDIP Sambut Baik Putusan MK Soal UU Pilkada: Kemenangan Melawan Oligarki!

Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan pasangan calon. Persyaratan untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada jumlah perolehan suara sah dalam pemilu di daerah tersebut.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Halaman
x|close