Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Awalnya, Helena diajak temannya guna bertemu sejumlah pengusaha. Salah satu pengusaha tersebut adalah Harvey Moeis.
"Perkenalan itu dimulai sejak Helena, yang sudah mengenal sebelumnya, diajak oleh salah teman bernama Arli dan dikenalkan dengan beberapa pengusaha di antaranya Tamron alias Aon dan Terdakwa Harvey Moeis," tutur jaksa.
Di momen itulah Harvey mengetahui jika Helena merupakan pemilik perusahaan money changer. Perusahaan itulah yang nantinya digunakan Harvey untuk menerima keuntungan dari hasil kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah perusahaan swasta dengan PT Timah Tbk. Helena dilibatkan, lantaran uang yang diterima berupa mata uang asing.
"Pada waktu tersebut Terdakwa Harvey Moeis mengetahui Helena merupakan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sehingga setelah pertemuan itu Terdakwa Harvey Moeis dan Helena sering berkomunikasi dan Terdakwa Harvey Moeis meminta Helena untuk menerima uang dari perusahan smelter swasta," papar dia.
Harvey sendiri, dalam kasus ini bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin. Perannya, kata JPU, yakni terlibat kongkalikong dengan PT Timah untuk pengelolaan timah.
Harvey dan Helena Lim diperkaya sebesar Rp 420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut.