A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sempat Unggul Lewat Putusan MK, PDIP Kalah Lagi oleh KIM Plus di DPR - Ntvnews.id

Sempat Unggul Lewat Putusan MK, PDIP Kalah Lagi oleh KIM Plus di DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 15:03
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bendera PDIP Bendera PDIP (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) tampaknya 'kalah' lagi dalam percaturan politik Indonesia. Ini terjadi setelah DPR RI, memutuskan tak menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait landasan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Putusan MK yang diacuhkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ialah, yang menyebut bahwa calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun, saat ditetapkan sebagai calon. Baleg lebih memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan bahwa calon gubernur atau calon wakil gubernur berusia 30 tahun, saat dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur.

"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), keliahatan pada setuju (ke putusan MA)," ucapnya.

Padahal dengan ketentuan MK itu, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak bisa maju di Pilgub Jawa Tengah 2024 karena terganjal usia yang masih 29 tahun.

Kaesang sebelumnya telah mengantongi dukungan sejumlah partai politik untuk maju di Pilgub Jateng, mendampingi Komjen Ahmad Luthfi. Jateng sendiri, merupakan 'kandang banteng' atau daerah yang merupakan basis PDIP.

Selain itu, Baleg juga tak menggubris sebagian putusan MK yang menyebut bahwa partai politik peserta pemilu yang tak memiliki kursi DPRD, bisa mengusung calon kepala daerah.

Halaman

Tags

x|close