Diskusi yang beredar di media sosial banyak menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus kemarin, yang menyatakan bahwa partai politik tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah.
Peringatan darurat TV (TikTok)
Baca Juga: Heboh Muncul Peringatan Anomali di TV Indonesia, Begini Cara Mengaktifkan Fiturnya
Kemudian pada hari ini, Rabu, 21 Agustus, DPR memutuskan untuk mengadakan rapat guna membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU ini dimaksudkan untuk membatalkan putusan MK.
Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, membantah hal ini. Ia menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan bertentangan dengan putusan MK mengenai syarat pencalonan.
Beberapa publik figur termasuk komedian di Tanah Air pun ramai-ramai membagikan poster berlatar biru tersebut di media sosial mereka, seperti Bintang Emon dan Pandji Pragiwaksono. Pandji menilai bahwa ada panggilan darurat untuk rakyat dan demokrasi atas hal tersebut.
Putusan MK