Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM) terkait revisi UU Pilkada yang sempat diusulkan pemerintah tidak dibahas lagi.
Hal ini disebabkan sudah tidak relevan dan meminta supaya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga turut dipertimbangkan dalam pembahasan revisi UU Pilkada.
"Maka DIM yang kami usulkan, kami sarankan tidak dibahas lagi," kata Tito Karnavian saat rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Agustus 2024.
Baca Juga: Soal Revisi UU Pilkada, Tito Karnavian Ungkap Tak Terduga Ini
"Jadi cukup dibahas yang memang sesuai konteks saat ini, termasuk mempertimbangkan poin-poin pada putusan MK terkait perubahan ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, sebagai masukan,” sambung dia.
Mendagri Tito Karnavian. (Antara)
DIM yang menurut Pemerintah tidak relevan lagi untuk dibahas, di antaranya: (1) pengaturan mengenai pengambilan sumpah janji (pelantikan) DPRD pada November 2024.
Kemudian (2) pengaturan mengenai pelaksanaan pemungutan suara Pilkada yang dimajukan menjadi September 2024; dan (3) pengaturan mengenai penyesuaian jumlah anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan sesuai UU Pemilu, dan penambahan jumlah “Panwas Kelurahan/Desa” dari satu orang menjadi tiga orang.