A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Helena Lim Untung Rp900 Juta dari Transaksi Tukar Duit Korupsi Timah - Halaman 2 - Ntvnews.id

Helena Lim Untung Rp900 Juta dari Transaksi Tukar Duit Korupsi Timah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 19:05
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Harvey Moeis dan Helena Lim Harvey Moeis dan Helena Lim (ANTARA)

Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam empat kali transfer, yakni transfer pertama senilai Rp 6.711.215.000 (Rp 6,7 miliar), transfer kedua senilai Rp 2.746.646.999 (Rp 2,7 miliar), transfer ketiga senilai Rp 32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar) dan keempat Rp 5,5 miliar.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). <b>(Dok.Antara)</b> Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) dan Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Dok.Antara)

Baca Juga: Helena Lim Beli Alphard sampai Rumah Pakai Duit Korupsi Timah

JPU mengatakan Helena juga menyamarkan transaksi ke Harvey. Penyamaran transaksi itu dilakukan di antaranya dengan menuliskan tujuan transaksi ke Harvey Moeis disamarkan sebagai setoran modal usaha atau pembayaran utang-piutang.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," papar jaksa.

Helena Lim didakwa jaksa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Halaman
x|close