Harvey Moeis saat hendak memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Begini Ceritanya 'Crazy Rich' PIK Helena Lim Bisa Tersangkut Kasus Korupsi Timah
"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, Terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer, yang disembunyikan dan disamarkan," ujar JPU.
"Atas penukaran uang Harvey Moeis, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 900 juta dengan perhitungan Rp 30 kali USD 30 juta, jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange," sambungnya.