Febrie Siap Kembali Tangani Kasus Korupsi, Kalau Dibebaskan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2026, 14:51
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adrians Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026. Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adrians (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, mengaku siap kembali terlibat dalam penanganan perkara korupsi. Ini akan ia lakukan, apabila majelis hakim menyatakan dirinya tak terbukti bersalah dan membebaskannya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan ini disampaikan Febrie saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026. Febrie bersedia melanjutkan pengabdian, terutama dalam penanganan perkara korupsi yang masih membutuhkan penegakan hukum.

"Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak khususnya rakyat kecil yang harus dibela atau tetap dilibatkan dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar yang masih memerlukan penegakan hukum," ujar Febrie.

Febrie memandang, pengalaman panjangnya dalam pemberantasan korupsi dapat kembali dimanfaatkan untuk membantu penanganan perkara-perkara besar.

"Dengan pengalaman panjang saya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tentu akan banyak membantu," tuturnya.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dan Dakwaan Batal

Febrie menegaskan pemberantasan korupsi merupakan bentuk pengabdian yang tetap diyakininya meskipun memiliki risiko besar. Ia pun berharap penegakan hukum tetap berjalan demi kepentingan bangsa dan negara.

"Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara," tandasnya.

x|close