Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan terhadap perkelahian yang melibatkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat.
Kedua pihak kini dinonaktifkan dari jabatan masing-masing setelah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: BGN Tindak Tegas Pelaku Kekerasan di KPPG Bogor
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peristiwa perkelahian yang melibatkan kedua pejabat tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui adanya kesalahan dalam insiden tersebut.
"Jadi hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SPPG dan juga Korwil. Ini berkenaan dengan peristiwa perkelahian yang melibatkan keduanya terjadi di daerah Jawa Barat. Nah, setelah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan," ujar Tysa di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
BGN Proses Sanksi Disiplin
Tysa menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masing-masing pihak memiliki peran dan kesalahan dalam perkelahian tersebut. Sebagai tindak lanjut, BGN mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan keduanya dari jabatan yang selama ini diemban.
"Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil," jelasnya.
Meski demikian, penonaktifan tersebut bukan merupakan akhir dari proses penanganan kasus. BGN masih memproses penetapan sanksi disiplin terhadap kedua pihak melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Menurut Tysa, Pejabat Pembina Kepegawaian BGN saat ini tengah mengkaji bentuk hukuman yang akan dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan. Penetapan sanksi akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari Pejabat Pembina Kepegawaian tengah memproses hukuman ataupun sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan PP No. 94 tentang PNS," ujar Tysa.
BGN memastikan proses penanganan terhadap kedua pihak dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan. Keputusan mengenai sanksi disiplin selanjutnya akan ditetapkan melalui mekanisme kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor BGN (Maps)