Menurut ia, penundaan pembahasan bukanlah jawaban akhir dari polemik RUU Pilkada karena DPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
"DPR bisa mengesahkan RUU kapan saja, tidak pandang pagi, siang, sore, malam, bahkan tengah malam atau dini hari. Kita masih ingat Undang-Undang Ibu Kota Nusantara disahkan pada tengah malam," kata Khafidlul.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat terus memantau dan mengkritisi proses pembahasan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada agar tidak terkesan lolos secara diam-diam.
Sebelumnya, massa melakukan demonstrasi untuk menolak upaya DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang.
Namun, rapat paripurna tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum karena hanya dihadiri 86 dari 575 orang anggota DPR RI.