RUU Pilkada tersebut telah memicu pro dan kontra karena dianggap dibahas secara terburu-buru oleh Badan Legislasi DPR RI, yang dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan Pilkada.
Untuk mengamankan unjuk rasa, polisi telah menyiapkan 2.975 personel di dua lokasi utama Gedung MK dan MPR/DPR RI. Personel tersebut terdiri dari 1.881 anggota satuan tugas daerah (Satgasda), 210 anggota satuan tugas resor (Satgasres), serta 884 anggota bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah.