A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Breaking News! KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada - Halaman 2 - Ntvnews.id

Breaking News! KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 16:47
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat membuka rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat membuka rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). (Dok.Antara)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Baca juga: Pemerintah Bakal Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada, Asal..

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan ini membatalkan interpretasi sebelumnya dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa batas usia tersebut dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Di sisi lain, Badan Legislasi DPR RI telah menyesuaikan sebagian putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, dengan menerapkannya hanya bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Halaman
x|close