KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2026, 12:16
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). KPK memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). KPK memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Ahmad Dedi alias Dedi Congor (AD), yang menjabat sebagai pejabat fungsional Bea Cukai Madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan instansi kepabeanan tersebut.

“AD yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.

Dengan penetapan tersebut, Budi menyampaikan bahwa total tersangka yang telah dijerat oleh KPK dalam rangkaian perkara ini kini mencapai sembilan orang.
 
“Dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka,” tegasnya.
 
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Ahmad Dedi didasarkan pada surat perintah penyidikan yang terpisah dari pengembangan kasus yang sebelumnya diumumkan pada 28 Oktober 2026.

Sebagai kilas balik, perkara ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Februari 2026, yang kala itu langsung menjaring dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Pada 21 Juli 2026, KPK kembali mengembangkan penyidikan dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) satu di antaranya telah menetapkan tersangka spesifik, sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum.
 

Hingga 26 Agustus 2026, KPK mencatat delapan orang yang lebih dulu ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:
  1. Rizal selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
  2. Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai
  3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai
  4. John Field selaku Pemilik Blueray Cargo
  5. Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray Cargo
  6. Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
  7. Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai
  8. Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Selepas penahanan para tersangka tersebut, KPK kembali mengumumkan pengembangan penyidikan pada 28 Oktober 2026 melalui penerbitan satu sprindik umum baru. Rangkaian penyidikan ini kemudian ditindaklanjuti dengan aksi penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum, yang diusut atas dugaan praktik suap terkait pengurusan cukai rokok antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat di lingkungan Bea Cukai.
 
 
(Sumber: Antara)