Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahamd Doli Kurnia menanggapi soal Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi yang sudah membuat surat-surat keterangan untuk maju di Pilkada Jawa Tengah. Menurutnya dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi berarti sudah tahu mengenai peraturan perundang-udangan yang akan diprgunaakan.
“Ya saya kira kan dengan adanya putusan MK, artinya kita sudah tau peraturan perundangan mana yang digunakan, dan saya kira KPU termasuk seluruhnya penyelenggara pemilu mereka membuat peraturan turunannya berdasarkan UU yang berlaku itu, dan itu berlaku buat siapa saja yang punya keinginan yang punya niat untuk menjadi calon kepala daerah,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Doli menekankan semuanya mengikuti aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan baik oleh undang-undang terakahir dan berdasarkan putusan MK.
“semuanya tentu akan mengikuti semua peraturan perundangan yang sudah ditetapkan baik oleh undang-undang yang terakhir berdasarkan putusan MK nanti setelah dan kemudian berdasarkan peraturan KPU yang nanti insyaallah kita tetapkan nanti senin” tuturnya.
Diketahui, sebelumya beredar kabar Putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep dipastikan tak bisa maju Pilgub Jawa Tengah. Kaesang sebelumnya dikabarkan sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Permohonan tersebut dimaksudkan dalam rangka pencalonan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.