INFOGRAFIS: Kasus Perundungan dalam Pendidikan Dokter Spesialis
Jika ada masyarakat yang dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silahkan melaporkan.
Bagaimana caranya?
1. Bisa menghubungi nomor 081292566526 melalui aplikasi WhatsApp dengan menulis nama, alamat dan NIK yang tertera sesuai di KTP.
2. Mengisi formulir tanggapan melalui laman resmi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
3. Datang langsung ke kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta atau Bawaslu Kota.
Lihat postingan ini di Instagram
Lalu Mengapa pencatutan NIK harus dilaporkan?