A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Dasco Tegaskan DPR-Pemerintah Sepakat Akomodasi putusan MK dalam PKPU - Halaman 2 - Ntvnews.id

Dasco Tegaskan DPR-Pemerintah Sepakat Akomodasi putusan MK dalam PKPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Agu 2024, 20:05
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Dok.Antara)

Meski telah bersepakat, dia menyebut rapat konsultasi itu digelar sebagai mekanisme tahapan formal yang memang harus dilalui agar PKPU sah.

Dia menyebut PKPU yang mengakomodasi putusan MK itu akan langsung ditetapkan pada Senin pekan depan setelah rapat konsultasi Komisi II DPR, KPU, dan pemerintah berlangsung.

"Putusan judicial review MK itu akan dituangkan dalam PKPU dan kemudian baru setelah itu sesuai dengan aturan yang ada, ya mungkin pada hari Senin juga langsung bisa dibuat oleh KPU PKPU-nya karena itu kan cuma ada dua pokok saja," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berjanji bahwa pihaknya tak akan bergeming saat rapat konsultasi bersama DPR RI dan bakal menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pilkada pada Kamis (22/8) batal dilaksanakan karena Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada tidak memenuhi kuorum.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.

Baca Juga: Dasco: Kami Utamakan Aspirasi Rakyat Sebelum Gelar Paripurna RUU Pilkada

Halaman
x|close