Ntvnews.id, Jakarta - Sidang kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo menjadi perhatian publik. Terlebih, Jokowi dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
Meski menarik perhatian masyarakat luas, persidangan tersebut tidak otomatis dapat disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi nasional. Padahal, pihak pengadilan telah memastikan bahwa sidang berlangsung terbuka untuk umum.
Lantas, mengapa sidang Roy Suryo tidak disiarkan langsung di TV meski masyarakat diperbolehkan menyaksikannya?
Ada perbedaan antara prinsip persidangan terbuka untuk umum dengan izin melakukan siaran langsung. Keduanya memiliki aturan dan mekanisme tersendiri dalam sistem peradilan Indonesia.
1. Sidang Terbuka untuk Umum Bukan Berarti Wajib Disiarkan di TV
Dalam sistem peradilan Indonesia, persidangan pada prinsipnya dilaksanakan secara terbuka untuk umum, kecuali perkara tertentu yang menurut undang-undang harus diperiksa secara tertutup.
Prinsip tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk hadir langsung di ruang sidang dan menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara.
Namun, keterbukaan persidangan tidak berarti setiap prosesnya harus disiarkan secara langsung melalui televisi maupun platform digital.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis, sidang terbuka untuk umum dapat diliput atau disiarkan secara langsung untuk kepentingan informasi, tetapi tetap harus mendapatkan izin dari hakim atau ketua majelis hakim.
Baca Juga: Momen Jokowi Perlihatkan Ijazah di Hadapan Roy Suryo saat Sidang
Dengan demikian, akses masyarakat untuk menyaksikan persidangan berbeda dengan kewenangan media untuk menyiarkan prosesnya secara langsung.
2. Pengambilan Gambar dan Rekaman Harus Mendapat Izin Hakim
Ketentuan mengenai pengambilan gambar dan perekaman di ruang sidang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, sebagaimana diubah melalui PERMA Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Pasal 4 ayat (6) PERMA tersebut, disebutkan bahwa pengambilan foto, rekaman audio, dan rekaman audiovisual harus mendapatkan izin hakim atau ketua majelis hakim yang bersangkutan.
Izin tersebut dilakukan sebelum persidangan dimulai.
Artinya, media tidak bisa secara otomatis menyalakan kamera dan menyiarkan seluruh proses persidangan hanya karena perkara tersebut terbuka untuk umum.
Aturan ini juga menjadi pedoman untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran proses pemeriksaan di pengadilan.
3. PN Jakarta Timur Belum Mengizinkan Live Streaming
Terkait perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi, PN Jakarta Timur sebelumnya telah menyampaikan bahwa siaran langsung persidangan belum diperkenankan.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan bahwa media tetap diperbolehkan melakukan peliputan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Namun, izin untuk menyiarkan persidangan secara langsung belum diberikan.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Juni 2026.
Baca Juga: Roy Suryo Tertawa saat Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang: Palsu.. Palsu..
PN Jakarta Timur juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti menutup akses informasi bagi masyarakat maupun membatasi kegiatan jurnalistik.
Media tetap dapat meliput jalannya persidangan, mengambil gambar sesuai izin dan ketentuan, serta memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.
4. Pengadilan Menyediakan Televisi untuk Pengunjung yang Tidak Tertampung
Meski siaran langsung melalui televisi nasional belum tentu diperbolehkan, PN Jakarta Timur menyiapkan fasilitas televisi di luar ruang sidang.
Langkah tersebut dilakukan karena kapasitas ruang sidang utama hanya mampu menampung sekitar 80 orang.
Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, memastikan persidangan tetap terbuka untuk umum. Masyarakat dari berbagai pihak diperbolehkan hadir untuk menyaksikan jalannya sidang dengan tetap memperhatikan kapasitas ruangan.
Menjelang sidang pemeriksaan Jokowi pada 5 November 2026, pengadilan kembali menyampaikan bahwa pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang bisa menyaksikan persidangan melalui televisi yang disediakan di area luar.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara televisi yang disediakan pengadilan untuk pengunjung dan siaran langsung yang ditayangkan oleh stasiun televisi nasional.
5. Mengapa Siaran Langsung Persidangan Perlu Diatur?
Pengaturan mengenai siaran langsung persidangan bukan semata-mata untuk membatasi akses masyarakat terhadap informasi.
Mahkamah Agung pada Maret 2025 menjelaskan bahwa penyiaran langsung dapat menimbulkan persoalan tertentu, terutama ketika persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Dua Perkara Berbeda dalam Polemik Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
Salah satu pertimbangannya adalah menjaga independensi keterangan saksi. Jika kesaksian disiarkan secara langsung, saksi lain yang belum diperiksa berpotensi mengetahui keterangan saksi sebelumnya.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi keterangan yang diberikan di hadapan hakim.
Selain itu, pengaturan perekaman juga bertujuan menjaga ketertiban ruang sidang dan mencegah penyalahgunaan rekaman yang dapat menghilangkan konteks pernyataan para pihak.
Karena itu, hakim memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan apakah suatu persidangan dapat disiarkan secara langsung atau tidak.
Jokowi (Ntvnews.id/Adiansyah)