Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2026, 20:43
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Polri kembali menetapkan tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tersangka baru ini yakni Irjen Slamet Uliandi.

"Pentingkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2026 malam.

Penyidik Bareskrim telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet Uliandi. Slamet Uliandi jadi tersangka keempat dalam kasus ini.

"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pihak.

Ketiganya kini pun ditahan di rutan pada Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara Irjen Slamet Uliandi, tak ditahan karena sakit stroke. Istana pun menyebut bahwa aksi Listyo Sigit cs, mengarah ke tindakan makar.