NTVNews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi di wilayah Daerah Khusus Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama tim digital forensik pada Kamis, 5 November 2026. Sasaran penggeledahan meliputi sejumlah rumah dan kantor perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan "Raja Nikel" AK. AK atau yang ramai disebut Arif Kurniawan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting dalam operasi tersebut. Barang bukti yang diamankan mencakup dokumen, uang tunai, serta perangkat elektronik.
"Dari penggeledahan yang dilakukan, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang, dari dua tempat ada sejumlah uang. Tempat pertama 11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah 595 juta rupiah. Serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-68/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 29 September 2025, yang kemudian diperbarui melalui Nomor Prin-134a/F.2/Fd.2/11/2026 tertanggal 5 November 2026.
Saiful menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini berkaitan dengan aktivitas sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara sepanjang 2017–2025.
Dalam penyidikan sementara, AK diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat atau beneficial owner dari sejumlah perusahaan tambang nikel tersebut.
Perusahaan yang dimaksud meliputi PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Pengendalian sejumlah perusahaan itu diduga dilakukan melalui holding PT DDA bersama LEI.
Berdasarkan data penyidikan, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas yang bervariasi. PT BSJ memiliki wilayah IUP seluas 1.030 hektare, PT KAA 1.036 hektare, PT ANI 106 hektare, PT AMI 1.000 hektare, dan PT AMID 1.026 hektare.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menemukan sejumlah indikasi pelanggaran terkait perizinan pertambangan.
Saiful mengungkapkan, salah satu temuan berkaitan dengan izin usaha pertambangan operasi produksi milik PT BSJ dan PT KAA yang disebut telah berakhir pada 2015.
Namun, kedua perusahaan tersebut diduga tetap memperoleh suspend hingga tiga kali. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat pembuktian perkara, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa sebanyak 38 saksi. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya juga masih berlangsung.
Kejagung saat ini tengah menyusun konstruksi perkara sekaligus mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Saiful mengatakan, seluruh hasil penyidikan nantinya akan digunakan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.
Kejagung Geledah 6 Lokasi di Jakarta Terkait Kasus Korupsi Nikel di Sulawesi (Ntvnews.id/Adiansyah)