A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Massa Berhasil Duduki Kantor DPRD Majene, Berakhir Ricuh dan Rusak Kantor Wakil Rakyat - Halaman 2 - Ntvnews.id

Massa Berhasil Duduki Kantor DPRD Majene, Berakhir Ricuh dan Rusak Kantor Wakil Rakyat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Agu 2024, 09:34
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Massa Rusak Kantor DPRD Majene Massa Rusak Kantor DPRD Majene (Tangkapan Layar: YouTube)

Insiden ini mengakibatkan beberapa mahasiswa mengalami luka-luka setelah terlibat dalam aksi perusakan di ruang sidang paripurna DPRD Majene.

Massa Rusak Kantor DPRD Majene <b>(Tangkapan Layar: YouTube)</b> Massa Rusak Kantor DPRD Majene (Tangkapan Layar: YouTube)

Demonstrasi yang terjadi di beberapa kota di Indonesia dalam dua hari terakhir dipicu oleh langkah Baleg DPR yang mendorong revisi UU Pilkada untuk disahkan dalam Rapat Paripurna, meskipun putusan MK pada Kamis, 22 Agustus diabaikan.

Namun, Rapat Paripurna tersebut akhirnya tidak jadi mengesahkan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa penundaan pengesahan tersebut disebabkan oleh ketidaktercapaian kuorum dalam rapat.

Pada Kamis malam, Dasco mengumumkan bahwa DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada yang diajukan oleh Baleg, sehingga aturan tersebut akan mengikuti Putusan MK. DPR juga memberi wewenang kepada KPU untuk melanjutkan proses PKPU terkait Pilkada sesuai dengan putusan MK tersebut.

Halaman
x|close