Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok Menteri saat ini adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka ini kemudian dikalikan 1 persen untuk setiap bulannya.
Dengan demikian, jumlah yang diperoleh adalah Rp50.400 per bulan. Mengingat Rosan dan Supratman hanya menjabat selama dua bulan, maka uang pensiun seumur hidup yang mereka terima adalah Rp100.800 per bulan.