Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier '2'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
"Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif thinking. Jadi, insyaallah besok pukul 10 pagi di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU Nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70," ujarnya.
Baca Juga: Massa Berhasil Duduki Kantor DPRD Majene, Berakhir Ricuh dan Rusak Kantor Wakil Rakyat
Doli optimistis rapat tidak akan berlangsung lama pasalnya semua pihak telah sepakat PKPU akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Tidak lamalah kalau untuk urusan kayak begini setengah jam juga selesai. Mudah-mudahan karena tinggal ketok saja. Betul-betul valid, betul-betul 'up to date', dan bisa menjadi pegangan bagi kita semua," kata Doli.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI dijadwalkan untuk membahas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Kepala Daerah terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, yang dihubungi dari Jakarta pada Sabtu pagi.
Dia juga mengirimkan undangan untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI yang akan dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2024.
Undangan tersebut mencakup enam agenda, yaitu: