Dalam keterangan akun @wargajakarta.id, Selasa 27 Agustus 2024, atas kejadian tersebut korban langsung melakukan laporan ke pihak kepolisian atas tindakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya.
Laporan yang dilakukan korban diterima baik oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1291/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Korban memilih jalur hukum, pasalnya tindakan yang dilakukan oleh suaminya itu sudah kelewatan batas.