Ntvnews.id, Stockholm - Pembakaran tersebut menimbulkan kemarahan di kalangan umat Muslim di seluruh dunia dan meningkatkan kekhawatiran akan kemungkinan serangan balasan di Swedia.
Bagi umat Islam, Al-Qur'an dianggap sebagai wahyu langsung dari Allah, sehingga menodainya dianggap sebagai pelanggaran serius.
Namun, kritik menyatakan bahwa Swedia, yang dikenal sebagai negara dengan kebebasan berpendapat yang luas, seharusnya menganggap pembakaran Al-Qur'an sebagai ekspresi kebebasan berbicara yang dilindungi hukum.
Dilansir dari reuters, Jumat, 20 September 2024, jaksa Swedia menuduh kedua pria tersebut melakukan "pelanggaran agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional."
Baca Juga: Momen Vladimir Putin Mencium Alquran Jadi Perbincangan
Jaksa senior Anna Hankkio menjelaskan bahwa keduanya dituntut karena membuat pernyataan dan memperlakukan Al-Qur'an dengan cara yang menghina umat Islam berdasarkan keyakinan mereka.
Menurut Otoritas Kejaksaan Swedia, insiden pembakaran terjadi dalam empat kesempatan berbeda, termasuk di luar masjid dan di lokasi publik lainnya.