Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) (Freepik )
Kepada keluarganya korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku, warga Kecamatan Modung, Bangkalan yang juga teman korban.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.