Dalam pemilihan dengan calon tunggal, satu-satunya lawan yang harus dihadapi oleh pasangan calon tersebut adalah "kotak kosong". Ini berarti pemilih memiliki dua pilihan memilih pasangan calon yang tersedia atau memilih kotak kosong sebagai simbol penolakan terhadap calon yang ada.
2. Memperoleh >50% Suara Sah untuk Menang
Agar dapat dinyatakan menang, pasangan calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50% suara sah. Jika berhasil, mereka akan dilantik sebagai kepala daerah.
3. Pilkada Diulang Jika Suara Tidak Mencapai >50%
Jika suara sah yang diraih oleh pasangan calon tunggal tidak mencapai lebih dari 50%, maka Pilkada akan digelar kembali pada tahun berikutnya, dengan harapan munculnya calon-calon baru.
4. Daerah Dipimpin Pejabat Sementara
Sementara menunggu Pilkada ulang, daerah tersebut akan dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk memastikan kelangsungan administrasi dan pemerintahan.