Infografik: Calon Tunggal di Pilkada 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2024, 05:11
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara) Ilustrasi Pilkada 2024. (Antara)

Dalam pemilihan dengan calon tunggal, satu-satunya lawan yang harus dihadapi oleh pasangan calon tersebut adalah "kotak kosong". Ini berarti pemilih memiliki dua pilihan memilih pasangan calon yang tersedia atau memilih kotak kosong sebagai simbol penolakan terhadap calon yang ada.

2. Memperoleh >50% Suara Sah untuk Menang

Agar dapat dinyatakan menang, pasangan calon tunggal harus memperoleh lebih dari 50% suara sah. Jika berhasil, mereka akan dilantik sebagai kepala daerah.

3. Pilkada Diulang Jika Suara Tidak Mencapai >50%

Jika suara sah yang diraih oleh pasangan calon tunggal tidak mencapai lebih dari 50%, maka Pilkada akan digelar kembali pada tahun berikutnya, dengan harapan munculnya calon-calon baru.

4. Daerah Dipimpin Pejabat Sementara

Sementara menunggu Pilkada ulang, daerah tersebut akan dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk memastikan kelangsungan administrasi dan pemerintahan.

Halaman
x|close