Baca Juga:
Pulang dari Singapura, Rosan Bawa Oleh-oleh Dua Investasi Buat IKN
Infografik: Dukungan Pemerintah untuk Kelas Menengah
Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal adalah konstitusional.
"Pilkada dengan pasangan calon tunggal itu konstitusional karena hal tersebut dijelaskan pada amar keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Fenomena calon tunggal dalam Pilkada 2024 menunjukkan dinamika politik yang unik di Indonesia. Meskipun calon tunggal hanya melawan kotak kosong.
Bagi masyarakat, pilihan ini menjadi kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka, baik melalui dukungan maupun penolakan, terhadap calon tunggal yang ada.