Pria Bawa Badik yang Diringkus Bhabinkamtibmas Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2024, 17:00
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polisi Amankan Pria Bersajam Polisi Amankan Pria Bersajam (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Pria bernama Danovan Sembiring Meliala (43) dibekuk polisi anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Agus Supriyatna, usai mengacungkan senjata tajam jenis badik di jalanan kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Kini, polisi telah menetapkan Danovan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka. Atas nama saudara DSM (43) warga Bekasi Barat, Kota Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (9/9/2024).

Danovan dijerat Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Saat ini, tersangka tengah dibantarkan di RS Polri Kramat Jati.

"Persangkaan pasal kedapatan membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelas Ade Ary.

"Setelah ditetapkan tersangka, penyidik melakukan pembantaran karena tersangka dilakukan pendalaman pemeriksaan kesehatan jiwa di RS Polri Kramat Jati. Dilakukan pendalaman dilakukan tes kesehatan jiwa, statusnya dibantarkan," sambungnya.

Diketahui, Danovan diamankan Bhabinkamtibmas Aiptu Agus Supriyatna, lantaran mengacung-acungkan badik di jalanan kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Ia bahkan sempat mengancam juru parkir dan pengendara di sekitar lokasi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (5/9/2024) pagi. Awalnya, Danovan datang ke lokasi dengan menaiki mobil Mitsubishi Colt Disel bernopol F-7112-FA.

Halaman
x|close