Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta -
Terpidana kasus kematian Vina Cirebon, Sudirman, telah mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ini menyusul enam terpidana lainnya. Namun, sidang PK Sudirman diputuskan terpisah dengan enam terpidana kasus Vina Cirebon lainnya.
PN Cirebon sudah memberitahukan pemisahan itu dengan alasan Sudirman mengajukan PK dalam waktu berbeda.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, lebih efektif jika sidang PK Sudirman dijadikan satu dengan enam terpidana lainnya.
"Ini kan kasusnya sama sebenarnya, iya kan? Akan lebih efektif kalau disatukan bahkan tidak harus banyak majelis PK-nya. Bisa dilakukan oleh satu majelis saja, mestinya bisa digabung semuanya," ujar Abdul Fickar saat menjadi narasumber dalam program Dialog Breaking News di Nusantara TV, Senin (9/9/2024).
"Karena sama peristiwanya, cuma beda terpidananya saja. Lebih baik disatukan majelisnya ketimbang sendiri-sendiri," tambahnya.