Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Toni RM: Sidang 2016 Adalah Skenario, Peradilan Sesat
Kendati demikian, menurutnya, tidak ada larangan jika para terpidana mengajukan masing-masing. Karena ketika mengajukan PK dapat nomor register masing-masing.
"Ya berhak juga diadili oleh majelis sendiri. Tapi mengingat perkaranya sama, peristiwanya sama, para pihaknya juga sama, maka lebih ekonomis kalau diadili oleh majelis yang sama," tukas Abdul Fickar.
Diketahui, sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon dimulai pada Rabu (4/9/2024). Dari enam terpidana, berkas Rivaldi akan dipisahkan dengan lima terpidana lainnya.
Sebab Rivaldi ditangkap pada waktu, tempat dan alasan yang berbeda. Rivaldi ditahan dan ditangkap pada 30 Agustus 2016 karena kasus membawa senjata tajam di daerah Gunung Sari, Kota Cirebon.
Sedangkan lima terpidana lainnya, ditangkap di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon di Jalan Saladara pada 31 Agustus 2026.
Masing-masing atas nama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto dan Eko Ramdhani. Kelimanya yang sama-sama warga Jalan Saladara, tidak mengenal Rivaldi sebelumnya.