"Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya, sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan," ujar Puan.
Sebagai informasi tambahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya telah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Supres dengan nomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023, untuk dibahas.