Diketahui, perbuatan terdakwa terhadap korban pada Kamis, 16 Mei 2024 sekira pukul 10:00 WIT di sekitar hutan berawa di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Aksi yang dilakukan pelaku menarik tangan korban dari rumahnya menuju tempat kejadian, selajutnya melakukan persetubuhan secara paksa.
Perbuatan keji ini diketahui saksi Engelbert Soukota yang langsung menghampiri keduanya dan bertanya apa yang dilakukan mereka.